Program diskon tarif listrik 50 persen merupakan stimulus ekonomi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Janua
PLN Antisipasi Penurunan Pendapatan Imbas Diskon Tarif Listrik 50 Persen. Foto: MNC Media.
IDXChannel - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengungkapkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025 berpotensi berpotensi menggerus pendapatan perusahaan.
Program diskon tarif listrik 50 persen merupakan stimulus ekonomi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly memperkirakan, program diskon tarif listrik 50 persen bisa mengurangi pendapatan perusahaan sebesar Rp5 triliun setiap bulannya.
Jika, diskon tarif listrik diberlakukan selama dua bulan, maka pendapatan PLN berpotensi turun sebesar Rp10 triliun.
"Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan," ujar Sinthya di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Depok, Jawa Barat, Kamis (27/12/2024).
PLN pun harus mengantisipasi agar penurunan pendapatan tidak berdampak buruk bagi struktur keuangan perseroan. Poin ini menjadi arahan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Tentu kami harus mengantisipasi, tadi arahan dari Pak Wamen (Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo) bagaimana di PLN aspek keuangannya terus dijaga,” kata dia.
Tak hanya itu, BUMN di sektor listrik ini juga diminta tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi kebijakan yang ada dengan baik.
"Dan ini dikoordinasikan dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kebijakan-kebijakan yang ada dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
Adapun diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450-2.200 volt ampere (VA).
Jumlah pelanggan dengan daya yang sesuai ketentuan tersebut sebanyak 81,4 juta pelanggan, atau 97 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 84 juta pelanggan.