REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi melarang perdagangan hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, untuk kebutuhan pangan. Larangan itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani pergub itu pada 21 November 2025. Pergub itu telah mengatur larangan terkait aktivitas penjagalan dan perdagangan HPR, seperti anjing dan kucing, untuk kebutuhan pangan.
"Saya sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, antaranya yang paling utama adalah anjing dan kucing," kata dia, Jumat (5/12/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan jajarannya untuk benar-benar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan regulasi itu benar-benar dijalankan. Pasalnya, regulasi itu tidak akan banyak berarti apabila tidak benar-benar dijalankan.
"Maka dengan demikian, yang paling penting walaupun pergubnya sudah ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangan," ujar dia.
Ia mengaku sudah memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta untuk melakukan pengawasan. Petugas di lapangan juga diminta terus konsisten dalam menegakkan aturan yang berlaku.
"Saya sudah meminta kepada jajaran Satpol PP, dinas terkait, untuk memberikan pengawasan terhadap hal ini dan kita konsisten untuk melaksanakan itu," kata dia.
Diketahui, dalam Pasal 5 Pergub Jakarta Nomor 38 Tahun 2026, disebutkan bahwa jenis HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Sementara dalam Pasal 27A disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup atau produk HPR berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun sudah diolah. Sedangkan dalam Pasal 27B disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Dalam aturan itu juga disebutkan sejumlah sanksi yang dapat diberikan apabila terdapat pelanggaran. Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin usaha kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran.
.png)
1 hour ago
2
















































