Perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun, Apa Saja Bedanya?

7 hours ago 4

Meskipun kedua program tersebut diperuntukkan bagi peserta untuk persiapan pensiun, pelaksanaan dan tata laksana pemberian manfaat kedua program ini berbeda.

Perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun, Apa Saja Bedanya? (Foto: Freepik)

Perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun, Apa Saja Bedanya? (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun? Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk persiapan masa pensiun. 

Meskipun kedua program tersebut diperuntukkan bagi peserta untuk mempersiapkan masa pensiunnya, pelaksanaan dan tata laksana pemberian manfaat kedua program ini cukup berbeda. 

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (10/1), berikut perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun. 

Perbedaan Antar BPJS Jamianan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua 

Program ini ditujukan untuk karyawan, dengan tujuan untuk menjamin karyawan untuk menerima uang tunai (tabungan pensiun) setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, PHK, atau meninggal dunia. 

Bentuk manfaatnya berupa uang tunai, yang tak lain adalah hasil tabungan atau akumulasi seluruh iuran yang dibayarkan peserta selama masa kerjanya, berikut hasil pengembangan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hasil akumulasi JHT akan dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, berhentibekerja karena resign dan tidak lagi bekerja, terkena PHK dan tidak aktif kerja lagi, cacat total tetap, meninggal dunia, dan meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.

Iuran JHT dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan karyawan melalui pemotongan gaji bulanannya. 

Jaminan Pensiun

Sementara Jaminan Pensiun tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya saat memasuki masa pensiun, atau ketika mengalami cacat total tetap. 

Manfaat Jaminan Pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran tiap bulan atau sekaligus ketika peserta memenuhi persyarartan pencairan. Manfaat minimal JP mulai dari Rp393.500, sentara manfaat maksimum mencapai Rp4.718.200, manfaat ini dibayarkan per bulan. 

Namun JP juga dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai yang diterima sekaligus, yakni akumulasi iuran bulanan ditambah hasil pengembangannya. Manfaat JP akan diberikan setiap bulan kepada: 

  • Pensiun hari tua
  • Pensiun cacat
  • Pensiun janda atau duda, diterima oleh ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai usianya mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun orang tua, diberikan kepada salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, atau bagi peserta yang tidak memiliki pasangan maupun anak

Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |