Pengusaha Sebut Impor Garam Industri untuk Pangan Sulit Disetop, Ini Alasannya

21 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adhi Lukman menyebut impor garam untuk industri sulit untuk disetop. Ia mengatakan produksi dalam negeri belum mencukupi, sehingga tetap memerlukan impor.

Hal ini menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 Tahun Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

"Tapi kami sudah melakukan koordinasi dengan PT Garam, dengan yang lain, ketersediaannya belum mencukupi. Apa yang dibutuhkan, spesifikasi apa yang dibutuhkan oleh industri makanan dan minuman," kata dia ditemui di Ayana Midplaza Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pada dasarnya pengusaha mendukung upaya pemerintah untuk mendorong produksi garam dalam negeri. Namun, pemerintah disebut perlu menghitung berapa kebutuhan dan produksi dalam negeri.

"Kalau yang misalnya untuk bikin penggaraman ikan asin, untuk kecap mungkin masih bisa. Tapi untuk produk-produk yang bubuk, yang kering itu masih belum bisa," lanjutnya.

Pihaknya berharap pemerintah tetap dapat mengeluarkan izin impor sebagai bentuk relaksasi jika memang produksi dalam negeri belum mencukupi. Ia juga mengingatkan bahwa produksi garam rawan tergantung pada cuaca.

"Pernah satu tahun itu produksi tidak sampai 100 ribu ton itu pernah. Padahal kebutuhan kita garam itu termasuk alkali, klorida, semua itu hampir 4 jutaan kan. Kalau cuma produksi tidak sampai 100 ribu ton, kita mau bagaimana? Kalau misalnya tidak boleh impor," terangnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai langkah menindaklanjuti aturan tersebut. Dalam pembicaraan itu, pengusaha meminta adanya relaksasi impor untuk kondisi tertentu.

"Relaksasi apabila dengan kondisi tertentu, tidak dimungkinkan ketersediaan dalam negeri. Pemerintah bisa memutuskan untuk memberikan izin," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto ingin agar Indonesia bisa melakukan swasembada garam. Hal ini ditegaskan Prabowo dengan meneken Perpres nomor 17 tahun 2025 soal Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang diteken pada 27 Maret 2025 yang lalu.

Beleid ini menitikberatkan untuk meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri dan melanjutkan pembangunan usaha pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan. Prabowo juga memasang target ambisius agar swasembada garam bisa direngkuh Indonesia paling lambat tahun 2027.

"Pembangunan Pergaraman Nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam Nasional pada tahun 2027," tulis pasal 2 ayat 1.

Adapun kebutuhan garam nasional yang ditetapkan dalam beleid ini terdiri dari total 13 kebutuhan yang ditetapkan dalam pasal 3 beleid tersebut. Mulai dari garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan, garam untuk peternakan dan perkebunan, hingga garam untuk industri sabun dan deterjen.

Selain itu ada juga garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri kosmetik, garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, dan terakhir garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |