REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran biaya operasional tahun 2026 sebesar Rp 100,31 miliar atau 18,59 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan menjaga keberlanjutan dana haji. Meski anggaran operasional dipangkas, BPKH memastikan kualitas pelayanan kepada jamaah serta pengelolaan investasi dana haji tetap berjalan optimal.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026.
Melalui penyesuaian itu, pagu biaya operasional BPKH yang semula sebesar Rp 539,63 miliar diturunkan menjadi Rp 439,32 miliar.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, efisiensi dilakukan secara terukur tanpa mengurangi fungsi-fungsi strategis lembaga dalam mengelola dana haji.
"Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp 100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jamaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional," ujar Fadlul dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, efisiensi justru menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
Fadlul menjelaskan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah dalam melakukan efisiensi belanja di berbagai kementerian dan lembaga.
Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, kata dia, BPKH berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat sasaran serta memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Ia menegaskan tujuan utama efisiensi bukan sekadar memangkas pengeluaran, melainkan menjaga keberlanjutan (sustainability) dana haji yang merupakan amanah jutaan calon jamaah Indonesia.
"Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jamaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jamaah saat ini maupun generasi jamaah di masa mendatang," ucapnya.
Anggota BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M Arief Mufraini mengatakan, penyesuaian anggaran dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi.
Menurut Arief, efisiensi justru mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar bagi peningkatan nilai manfaat dana haji.
"Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji," katanya.
Sementara itu, Anggota BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf menilai, efisiensi merupakan bagian dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan serta implementasi tata kelola yang baik.
Ia mengatakan, penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, dan tata kelola keuangan yang akuntabel menjadi kunci agar efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan dana haji.
"Melalui penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, serta tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPKH memastikan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu biaya operasional menjadi Rp 439,32 miliar.
"Kami berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah haji," ujarnya.
.png)
5 hours ago
4









































