JAKARTA – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Keutamaannya tertuang pada hadist yang diriwayatkan Bukhari Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa berhaji karena Allah, lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya."
(HR. Bukhari, no. 1521, dan Muslim, no. 1350)
Dalam pelaksanaanya, terdapat tiga jenis haji yang dapat dipilih sesuai dengan niat dan kondisi jamaah, yaitu Haji Ifrad, Haji Tamattu, dan Haji Qiran. Masing-masing memiliki tata cara dan ketentuan yang berbeda, sebagaimana dihimpun Okezone pada Jumat (17/1/2025):
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah pelaksanaan ibadah haji dengan niat hanya untuk haji tanpa menggabungkannya dengan umrah. Jamaah yang memilih Haji Ifrad akan melakukan ihram dengan niat haji dari miqat, melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji, dan baru setelah menyelesaikan semua ritual haji, mereka dapat melakukan umrah jika diinginkan.
Dalam Haji Ifrad, tidak ada kewajiban membayar dam (denda) karena tidak ada penggabungan antara haji dan umrah.
2. Haji Tamattu
Haji Tamattu adalah pelaksanaan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah), kemudian setelah menyelesaikan umrah, jamaah bertahallul (keluar dari keadaan ihram) dan menunggu hingga waktu haji tiba.
Pada 8 Dzulhijjah, jamaah kembali berihram dengan niat haji dan melaksanakan seluruh ritual haji. Dalam Haji Tamattu, jamaah diwajibkan membayar dam sebagai bentuk konsekuensi menggabungkan umrah dan haji dalam satu perjalanan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Barangsiapa ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), hendaklah ia menyembelih hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (QS. Al-Baqarah: 196).
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari