REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengembangan kawasan wisata Pantai Sanglen disebut tetap mengacu pada prinsip konservasi lingkungan dan standar internasional. PT Biru Bianti Indonesia memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum serta perlindungan bentang alam karst yang menjadi bagian kawasan warisan dunia.
Hal itu disampaikan Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia, Wahyu Karna Dijaya merespons kekhawatiran publik terkait potensi dampak lingkungan di kawasan tersebut. Wahyu menegaskan perlindungan ekosistem menjadi prioritas utama perusahaan, mengingat lokasi Pantai Sanglen berada di wilayah yang memiliki status geopark global.
“Perusahaan tetap mengacu pada standar UNESCO Global Geopark. Perlu dipahami bahwa Pantai Sanglen masuk dalam daftar lindung sebagai bagian dari Gunungsewu Global Geopark. Hal ini menuntut kami untuk menjalankan pengelolaan yang sangat ketat berbasis pada aspek konservasi alam, edukasi kepada publik, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan,” kata Wahyu, Senin (4/5/2026).
Wahyu menyebut langkah tersebut ditempuh guna menjaga kelestarian bentang alam karst, mencegah risiko krisis air, serta menghindari potensi kerusakan permanen yang menjadi perhatian berbagai pihak.
Wahyu menjelaskan proses legalitas proyek telah berjalan transparan sejak 2021. Tahapan tersebut meliputi pengurusan Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan atau Sultan Ground serta izin Gubernur untuk penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Kami berproses dari tahun 2021 hingga 2026 karena menunggu Surat Kekancingan untuk tanah Kasultanan disetujui serta izin Gubernur untuk TKD. Kami memahami bahwa legalitas adalah fondasi utama agar pembangunan ini tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” ujar Wahyu.
Selain aspek perizinan, Wahyu menyatakan perusahaan mengedepankan pendekatan musyawarah dengan masyarakat setempat. Melalui dialog dengan Ketua Pokdarwis, Riyadi, tercapai kesepakatan relokasi disertai kompensasi bagi warga yang sebelumnya beraktivitas di lokasi pengembangan.
“Seluruh proses diawali dengan sosialisasi yang dihadiri perangkat desa, BPD, hingga perwakilan warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian kami tuangkan secara resmi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar semua pihak memiliki pegangan yang jelas,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan kelengkapan administrasi dilakukan secara paralel untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem birokrasi serta regulasi daerah.
“Berdasarkan kesepakatan itu, pihak desa memberikan rekomendasi yang diteruskan secara berjenjang ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Di saat yang sama, PT Biru Bianti Indonesia juga menyiapkan seluruh dokumentasi teknis sebagai syarat perizinan melalui sistem OSS, sehingga aspek legalitasnya terpenuhi dari segala sisi,” ujar Wahyu.
Terkait munculnya kelompok yang menempati lahan selama masa tunggu perizinan 2021 hingga 2026, Wahyu berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara persuasif.
“Harapannya, semangat pembangunan ini menjadi motor kemajuan bersama tanpa meninggalkan kearifan lokal, sembari tetap menjaga marwah Pantai Sanglen sebagai bagian dari warisan dunia yang terlindungi,” ucap Wahyu.
.png)
5 hours ago
2
















































