Pemprov DKI Ungkap Alasan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disubsidi Negara

1 month ago 26

Terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

 MNC Media)

Terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Status kepesertaan keluarga Harvey dengan subsidi penuh negara itu terdaftar sejak 2018.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, masuknya Harvey dan istrinya dalam daftar BPJS Kesehatan PBI sebagai dampak dari kebijakan Pemprov DKI yang mempercepat inisiatif Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016.

Saat itu, kata Ani, Pemprov DKI dibebani target dari pemerintah pusat supaya sedikitnya 95 persen warga Jakarta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jalur BPJS PBI pun dipilih sehingga banyak warga yang layanan kesehatan gratisnya ditanggung APBD DKI.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani lewat keterangan resmi, Senin (30/12/2024).

Strategi "kejar target" ini, menurut Ani, membuat proses kepesertaan BPJS Kesehatan PBI saat itu sangat mudah. Selama warga tersebut memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kamar kelas 3, maka lurah atau camat setempat mendaftarkan warganya sebagai peserta BPJS PBI.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya.

Namun sejak 2020, Ani menjelaskan, Pemprov DKI melakukan pendataan ulang penerima BPJS Kesehatan BPI. Mereka yang masuk daftar ini akan diperiksa kembali kelayakannya supaya subsidi APBD bisa benar-benar tersalurkan pada yang berhak dan tepat sasaran.

Ani menambahkan, Pemprov DKI telah membuat strategi untuk mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga mengurangi beban APBD. Pertama integrasi data kelompok fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat, mendorong pemberi kerja mendaftarkan pegawai ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), serta menggalakkan kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Pergub 46/2021 yang merupakan gubahan Pergub 196/2016 untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |