Pemilik PANI Sebut SHGB Lahan di Atas Laut Sesuai Prosedur, Ini Respons Menteri ATR/BPN

2 months ago 45

Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PANI mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur.

 MNC Media)

Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PANI mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Agung Sedayu Group (ASG), pemilik PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengklaim bahwa lahan yang ada di atas laut di Tangerang, Banten, diakuisisi sesuai prosedur, sehingga muncul sertifikat dari pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan ASG. Dia mengatakan, kajian atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik harus didasarkan pada bukti materiil.

"Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiil-nya apa, tempatnya di mana, di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki SHGB di Desa Kohod merupakan hak perusahaan. Selaku menteri, Nusron hanya menjalankan aturan yang berlaku berdasarkan fakta dan data.

"Urusan ASG mau (bilang) berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," katanya.

Dia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan menuntaskan kasus pagar laut ini secepat mungkin dengan tetap memperhatikan ketepatan atau akurasi data. Namun, mengingat sertifikat yang yang dikaji cukup banyak, maka prosesnya membutuhkan waktu.

"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita (salah) membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil," ujar Nusron.

Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid sebelumnya mengatakan, lahan yang kini berupa perairan tersebut dibeli dari warga. Saat dibeli, daerah itu dulunya kawasan tambak dan sawah.

Dia menyebut, lahan tersebut memiliki surat izin lokasi berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi. Dengan demikian, lokasi tersebut sesuai SHGB peruntukan ruangnya adalah daratan.

Menurut Muannas, entitas usaha ASG, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) membeli lahan tersebut dengan SHM berdasarkan girik tahun 1982 sebelum dikonversi menjadi SHGB. IAM tercatat memiliki 243 SHGB dan CIS yang merupakan anak usaha langsung PANI menguasai 20 SHGB.

“Selebihnya milik orang lain, sembilan (SHM) perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK 2,” kata Muannas.

Selain itu, Muannas juga mengatakan, SHGB yang dimiliki IAM dan CIS hanya berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, dia mengklaim, pagar laut yang membentang 30 kilometer di enam kecamatan itu bukan seluruhnya ada di atas lahan ASG atau PANI.

PANI merupakan emiten properti yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan tersebut dikuasai 89,92 persen sahamnya oleh Agung Sedayu lewat PT Multi Artha Pratama (MAP). ASG diketahui memiliki 50 persen saham MAP secara langsung.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |