Pemerintah Bakal Tetapkan Tarif Penggunaan Air Rumah Tangga, Berapa Harganya?

18 hours ago 6

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan standar baru terkait tarif penggunaan air baku untuk keperluan rumah tangga.

Pemerintah Bakal Tetapkan Tarif Penggunaan Air Rumah Tangga, Berapa Harganya? Foto: MNC Media.

Pemerintah Bakal Tetapkan Tarif Penggunaan Air Rumah Tangga, Berapa Harganya? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan standar baru terkait tarif penggunaan air baku untuk keperluan rumah tangga. Adapun harga tarif kemungkinan bakal berada di atas Rp8 ribu/meter kubik.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief, mengatakan penetapan tarif yang lebih tinggi dari yang saat ini berlaku untuk meningkatkan iklim investasi di sektor sumber daya air. Khususnya, penyaluran air baku kepada masyarakat.

Hal ini juga sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat, bahwa melakukan pengambilan air tanah yang berlebihan berdampak pada penurunan muka tanah, terutama di kota-kota besar. 

Saat ini regulasi yang mengatur tarif penggunaan air baku sedang dalam proses penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).

"Sedang disusun RPP Air Minum, tapi itu ada hitungannya. Pesannya tarif air minum harus menarik untuk investor. Kalau harga Rp8 ribu atau di atas Rp8 ribu pasti ada investor yang tertarik," kata Rachman Arief dalam jumpa pers di Kementerian PU, Jumat (21/2/2025).

Rachman Arief menjelaskan, nantinya air-air yang ada di bendungan bakal diolah hingga menjadi layak konsumsi bagi rumah tangga. 

Selanjutnya, air olahan tersebut akan disalurkan kepada rumah-rumah warga melalui sambungan perpipaan yang akan dibangun calon investor atau pemerintah. Kemudian, bakal ada operator untuk menyalurkan air ke rumah warga. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |