Pembiayaan Fintech Capai Rp75,6 Triliun di November 2024

14 hours ago 4

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Oktober 2024: 2,37 persen).

MNC Media)

Pembiayaan Fintech Capai Rp75,6 Triliun di November 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Outstanding pembiayaan di industri fintech peer to peer (P2P) Lending November 2024 tumbuh 27,32 persen yoy (Oktober 2024: 29,23 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,60 triliun di November 2024. 

Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Oktober 2024: 2,37 persen).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 61,90 persen yoy (Oktober 2024: 63,89 persen yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Oktober 2024: 2,76 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara) terhitung sejak tanggal 10 Desember 2024.

"Hal ini karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," tuturnya Kamis (9/1/2025).

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P Lending, saat ini terdapat 6 PP dari 146 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. 

Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.​ 

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," ujar Agusman.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 PP, 8 Perusahaan Modal Ventura, dan 27 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. 

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.​

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |