07/02/2025 15:15 WIB
Menurutnya, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri yang harus dibayarkan.
Pastikan Gaji Ke-13 dan THR Cair, Istana: Hak ASN. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair meski ada efisiensi.
Menurutnya, gaji ke-13 serta THR merupakan hak dari para pegawai negeri yang harus dibayarkan.
"Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan. Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan," kata Hasan Nasbi di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Hasan Nasbi menjelaskan, pengetatan anggaran hanya berlaku untuk program-program yang tidak memberikan manfaat bagi publik seperti perjalanan ke luar negeri, acara seremonial Kementerian, dan perjalanan dinas.
Untuk program-program pelayanan yang punya dampak bagi orang banyak masih akan terus dipertahankan.
"PSO, Public Service Obligation tidak dikurangi. Belanja gaji pegawai tidak dikurangi. Jadi yang kayak gitu-gitu kan sudah jelas sebenarnya. Jadi yang sekarang beredar itu kan mungkin ada ketakutan-ketakutan yang disebarkan oleh orang-orang yang kadang-kadang anonim," kata Hasan Nasbi.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di