Jakarta -
Pasien BPJS Kesehatan dapat menggunakan sejumlah manfaat, salah satunya fasilitas rawat inap di rumah sakit. Namun, beberapa pasien khawatir jika ada batas maksimal rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menawarkan sejumlah manfaat bagi masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, rawat jalan, hingga rawat inap. Seluruh layanan ini telah memiliki ketentuannya masing-masing.
Mengenai layanan rawat inap, ada sejumlah peserta BPJS Kesehatan yang mempertanyakan soal berapa lama pasien boleh rawat inap di rumah sakit. Sebab, mereka khawatir jika belum sembuh total tapi sudah diharuskan pulang atau durasi rawat inap dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, rawat inap pasien BPJS Kesehatan maksimal berapa hari? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Boleh Berapa Hari?
Dalam unggahan video di kanal YouTube BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa tidak ada batasan durasi pasien rawat inap di rumah sakit. Selama pasien tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dirawat hingga sembuh.
"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari. Namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian penjelasan dalam video tersebut.
Berdasarkan Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. Artinya, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit selama diperlukan atau hingga pasien diperbolehkan pulang oleh dokter.
Manfaat Rawat Inap di RS bagi Pasien BPJS Kesehatan
Dilansir situs resminya, manfaat dari fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tingkat pertama dan lanjutan. Apa perbedaannya?
Tingkat Pertama
Pada tingkat pertama umumnya diberikan kepada pasien yang tidak gawat darurat. Adapun sejumlah manfaat yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan kebidanan untuk ibu, bayi, dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi
- Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar), pertolongan neonatal dengan komplikasi.
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai - Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Tingkat Lanjutan
Sementara tingkat lanjutan yakni diberikan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan lebih, tapi tidak tersedia di fasilitas tingkat pertama. Adapun manfaat yang didapat peserta BPJS Kesehatan pada tingkat ini, yaitu:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Sebagai catatan, seluruh biaya rawat inap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua tindakan atau obat juga ditanggung. Apabila ada sejumlah tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang perlu membayarnya secara mandiri.
Prosedur Mendapatkan Fasilitas Rawat Inap di RS dari BPJS Kesehatan
Bagi pasien yang kondisinya tidak gawat darurat, perlu mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 terlebih dahulu agar bisa memanfaatkan layanan rawat inap di rumah sakit. Faskes tingkat 1 yang dimaksud adalah Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan lokasi/wilayah peserta terdaftar.
Apabila faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien diperbolehkan diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Jika pasien perlu dirawat inap di faskes tingkat 2, berikut sejumlah berkas sebagai syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi atau bisa juga menunjukkan kartu digital di aplikasi JMO Mobile
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat.
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, pasien akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh dokter di RS tersebut. Dokter akan memutuskan kapan pasien mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap, sehingga hanya diberikan obat untuk rawat jalan.
Jika pasien perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap. Biasanya, setelah diberikan tindakan atau obat yang dibutuhkan sesuai arahan dokter, pasien akan diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Kemudian, rumah sakit atau faskes akan melakukan pencatatan data pasien. Pencatatan ini akan dimasukan pada sistem khusus yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Selama pasien dirawat inap di rumah sakit, tidak ada batasan maksimal waktu rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Jadi, pasien dapat dirawat sesuai dengan kebutuhan medis hingga sehat atau sembuh.
Demikian penjelasan tentang ketentuan lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap di rumah sakit. Semoga bermanfaat!
(ilf/fds)