Panduan Lengkap Perhitungan THR 2025: Aturan, Rumus, dan Kalkulasi untuk Semua Karyawan

1 month ago 21

Panduan lengkap perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 penting untuk diketahui. Berikut ini aturan, rumus, dan kalkulasinya untuk semua karyawan. 

 MNC Media)

Panduan Lengkap Perhitungan THR 2025: Aturan, Rumus, dan Kalkulasi untuk Semua Karyawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Panduan lengkap perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 penting untuk diketahui. Berikut ini aturan, rumus, dan kalkulasinya untuk semua karyawan. 

THR adalah hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan. THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberian THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan.

Semua karyawan swasta berhak menerimanya, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara itu, besaran THR pun bervariasi tergantung masa kerjanya. 

Lantas, berapa THR yang akan diterima karyawan? Agar tidak bingung, berikut ini IDXChannel menyajikan panduan lengkap perhitungan THR 2025. 

Panduan Lengkap Perhitungan THR 2025

Berdasarkan aturan Pemerintah, THR 2025 wajib dibayarkan paling cepat 3 minggu dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.  Jika perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.

  • Setiap pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut berhak mendapatkan THR. 
  • Karyawan tetap atau kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan.
  • Pekerja harian lepas dengan perhitungan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
  • Karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya masih bisa menerima THR jika memenuhi persyaratan tertentu.

Rumus Perhitungan THR 2025

Jumlah THR yang diterima oleh karyawan akan dihitung berdasarkan masa kerja dan status karyawan tersebut. 

Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir atau satu kali gaji.  Sementara itu, jika karyawan tersebut bekerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja secara proporsional. 

Sebagai contoh, jika seorang karyawan sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Perhitungan ini ditujukan guna memastikan keadilan bagi semua karyawan, baik yang telah bekerja lama maupun yang baru bergabung.

Adapun jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan. 

  • Teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Pembekuan izin usaha jika tidak ada perbaikan setelah peringatan.

Itulah panduan lengkap perhitungan THR 2025 yang bisa Anda jadikan pedoman untuk menghitung besaran tunjangan yang akan Anda terima. THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memahami rumus dan cara perhitungannya, karyawan bisa mengetahui haknya. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |