Daftar NPWP secara online melalui HP memberikan kemudahan bagi pegawai harian lepas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pahami Hak dan Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pegawai Harian Lepas. (Foto: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pegawai Harian Lepas)
IDXChannel - Daftar NPWP secara online melalui HP memberikan kemudahan bagi pegawai harian lepas untuk memenuhi kewajiban perpajakan. NPWP, sebagai identitas wajib pajak, memungkinkan pegawai harian lepas untuk mengakses hak-hak perpajakan seperti fasilitas pajak yang lebih lengkap dan pengajuan kredit.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan yang telah memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Bagi pekerja harian lepas, NPWP diperlukan untuk mengatur kewajiban perpajakannya agar lebih tertib.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration yang disediakan oleh DJP. Dengan menggunakan HP, pegawai harian lepas dapat mengajukan permohonan NPWP dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Caranya sangat sederhana:
1. Unduh aplikasi DJP Online di Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun dengan mengisi data pribadi, seperti nama, alamat, dan pekerjaan.
3. Lengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.
4. Pengajuan NPWP akan diproses, dan NPWP akan dikirimkan melalui email atau sistem aplikasi.