Optimalisasi PPN 12 Persen Dinilai Bisa Gairahkan Produktivitas Industri Domestik

3 months ago 46

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai merupakan langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Optimalisasi PPN 12 Persen Dinilai Bisa Gairahkan Produktivitas Industri Domestik. (Foto MNC Media)

Optimalisasi PPN 12 Persen Dinilai Bisa Gairahkan Produktivitas Industri Domestik. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai merupakan langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Sebab, sejumlah insentif disiapkan guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya.

"Kebijakan ini tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan. Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN," ujar Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Josua menyampaikan, optimalisasi ini berpotensi meningkatkan produktivitas sektor padat karya, industri otomotif, dan properti melalui penerapan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Kebijakan ini akan menciptakan permintaan tambahan bagi sektor-sektor tersebut. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor padat karya dengan memberikan subsidi bunga dan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini," kata dia.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |