Opsen Pajak Belum Berlaku, Harga Motor Matic Sudah Naik

3 months ago 47

Opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

 MNC Media.

Opsen Pajak Belum Berlaku, Harga Motor Matic Sudah Naik. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Kendati masih hitungan hari, tapi sederet motor skuter matic sudah mengalami kenaikan harga hingga Rp1 jutaan.

Sebagai informasi, opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, tarif opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Hal tersebut membuat harga motor diprediksi mengalami kenaikan dari Rp800 ribu hingga Rp2 jutaan. Khusus wilayah Jakarta, dipastikan tidak akan ada beban opsen pajak yang berlaku, sehingga harga kendaraan tetap sama seperti sebelumnya.

Kendati begitu, harga motor di awal tahun ini sudah alami kenaikan. Seperti Yamaha Nmax varian termurah naik sebesar Rp575.000 berdasarkan laman resminya, dari awalnya Rp32.855.000, saat ini Rp33.430.000.

Sementara tipe Nmax Turbo Tech Max Ultimate yang menjadi varian tertinggi naik sebesar Rp805.000. Sebelumnya motor ini dipasarkan dengan harga Rp45.405.000, saat ini dijual Rp46.210.000.

Sedangkan skutik bongsor Yamaha Xmax 250 Tech Max juga alami kenaikan. Bisa dikatakan pelonjakan harganya cukup tinggi, yakni Rp1.330.000. Motor ini sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp72.115.000 menjadi Rp73.445.000.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |