OJK memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
OJK memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. (Foto: Dok. Kemendag)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh tambahan wewenang baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sebelumnya, tugas ini diemban oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengalihan tugas ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Proses tersebut paling lambat dilakukan 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pengalihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan agar lebih terintegrasi. Selain itu, langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra, Sabtu (11/1/2025).
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti bersama OJK juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Mahendra menambahkan, terkait transisi ini, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, kata dia, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
"Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation)," ujarnya.
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(Rahmat Fiansyah)