Pengambilalihan pengawan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
OJK dan BI Ambil Alih Tugas Bappebti, Begini Progres Transisinya (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berjalan lancar.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diterbitkan oleh Bappebti.
Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana menjelaskan, langkah ini demi memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha serta memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas, khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.
“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini,” kata Tommy dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Lebih lanjut, Bappebti berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan.
Tommy meyakini upaya tersebut akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menegaskan komitmennya untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.
"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," ujar Aldison.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyebut peralihan pengawasan ini akan berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.
Ini momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," tutur Olvy.
Dalam SE No. 374/2024 disebutkan, selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Akan dibentuk pula tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait.
Diharapkan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang berlaku dan tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
(DESI ANGRIANI)