Majelis hakim membacakan putusan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengonfirmasi sudah menerima berkas pengajuan banding dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan itu diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dan kubu Nadiem memutuskan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus. Kedua kubu tersebut menyatakan keberatan dengan vonis yang sudah diketok di meja hijau.
"Sudah (diterima berkas pengajuan banding) advokat Nadiem banding tanggal 1 Juli 2026 sedangkan JPU banding tanggal 2 Juli 2026," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto kepada Republika, Kamis (2/7/2026).
Selanjutnya, berkas itu bakal ditelaah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta selaku pengadilan yang berwenang menangani pengajuan permohonan banding. Nantinya, putusannya pun bakal diketok oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Di sisi lain, keputusan Majelis Hakim PN Jakpus yang langsung menutup sidang setelah pembacaan vonis Nadiem Makarim diduga bakal menjadi hal yang dicantumkan dalam banding. Sebab tindakan ini dinilai tidak memberi kesempatan bagi Nadiem untuk menyampaikan tanggapan di muka sidang.
Walau begitu, pengamat hukum Fajar Trio memandang langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan merupakan bentuk diskresi agar menghindari eskalasi massa. Sebab saat itu ruang persidangan ramai dihadiri massa pendukung Nadiem.
.png)
4 hours ago
3













































