MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati

5 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menilai koruptor merupakan pelanggar hak asasi manusia (HAM) karena dampak korupsi dapat memiskinkan bahkan menghilangkan hak hidup banyak orang. Atas dasar itu, MUI tetap mempertahankan usulan agar koruptor dijatuhi hukuman mati.

Kiai Anwar mengatakan, MUI sudah sejak lama mengusulkan koruptor dihukum mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup banyak orang.

"Berapa orang yang mati karena koruptor, berapa orang yang jadi miskin karena koruptor itu, dari kajian MUI sejak lama sudah mengusulkan tentang hukum mati buat koruptor itu," kata Kiai Anwar kepada Republika di Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Faqir Miskin, Kamis (2/6/2026)

Mengenai adanya suara yang menentang hukuman mati koruptor atas dasar HAM, Kiai Anwar menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut.

"Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong," ujar Kiai Anwar.

Ia menjelaskan, sekarang ada orang korupsi yang dampaknya membunuh sekian juta orang, apakah itu juga tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, maka dampaknya yang dirugikan berapa banyak orang, koruptor itu membunuh berapa banyak orang. Artinya koruptor itu melanggar HAM.

"Menurut Islam, HAM itu penting tapi tidak absolut, ada yang lebih absolut yaitu disebut Hifdzun Nafs, itu bagian dari maqashid syariah menjaga kehidupan," ujar Kiai Anwar.

Untuk diketahui, transaksi terkait korupsi di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp 984 triliun. Angka tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang diperoleh dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang Januari sampai Desember 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tindak pidana dan kejahatan yang semakin kompleks memerlukan penguatan sistem pencegahan dan penindakan. Ivan menyampaikan, selama 23 tahun Gerakan Nasional APU, kolaborasi bersama seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana terkait dengan ragam tindak pidana dan kejahatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Seperti jaringan perjudian online berskala masif, investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, serta kejahatan finansial yang merugikan ribuan korban," ujar Ivan dalam memperingati Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (APU) ke-23 di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurut Ivan, dari hasil nasional risk assessment TPPU, didapati juga tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana terbesar. "Dan negara, harus memberikan fokus utama dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana tersebut," katanya dalam siaran pers.

Dari laporan PPATK sepanjang 2024, kata dia, nominal transaksi yang teridentifikasi sebagai tindak pidana sebesar Rp 1.459.646.282.207.290,00. "Dan transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun," ujar Ivan.

Nilai transaksi terbesar lainnya mencapai Rp 301 triliun terkait dengan tindak pidana bidang perpajakan. Menyusul Rp 68 triliun transaksi terkait perjudian dan  transaksi narkotika Rp 9,75 triliun. Dalam laporannya, Ivan juga mengungkapkan perkiraannya atas signifikansi dalam perputaran uang terkait judi online sepanjang 2025.

Pada 2024, kata Ivan, keseluruhan putaran uang judi online mencapai Rp 981 triliun. "Berdasarkan data, selama tahun 2025 diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |