MUI Gelar Mudzakarah Hukum Nasional sebagai Persiapan Pra-KUII VIII

5 hours ago 5

Ilustrasi logo MUI.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hukum menggelar Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Faqir Miskin pada 2-3 Juli 2026 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026. 

Ketua Bidang Hukum MUI, Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa penyelenggaraan muzakarah tersebut tidak dapat dipisahkan dari agenda besar Pra-KUII VIII. Menurutnya, forum ini disiapkan untuk memperkuat peran MUI dalam merespons berbagai persoalan hukum nasional sekaligus menyusun rekomendasi yang akan menjadi masukan dalam KUII VIII.

"Yang disiapkan dan dilaksanakan pada muzakarah ini tidak terlepas dari persiapan Pra-Kongres Umat Islam Indonesia VIII Tahun 2026," kata Wahiduddin kepada Republika, Kamis (2/6/2026)

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, MUI juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Yudisial dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan program Bidang Hukum MUI periode 2025–2030. Selain membahas berbagai isu hukum nasional, forum ini akan mengangkat peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra kritis pemerintah).

Wahiduddin mengatakan, MUI juga akan memberikan apresiasi kepada aparat maupun lembaga penegak hukum yang dinilai memiliki keberpihakan terhadap rakyat miskin dan kaum dhuafa.

"Kami ingin memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang berpihak kepada masyarakat miskin. Harapannya, penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan mendorong semakin banyak penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat," ujar Wahiduddin.

Pada hari kedua pelaksanaan, MUI akan menggelar rapat koordinasi Bidang Hukum bersama perwakilan MUI dari seluruh provinsi. Forum tersebut akan menjadi wadah untuk menghimpun berbagai persoalan hukum di daerah sekaligus mensinergikan program kerja Bidang Hukum MUI pusat dan daerah.

Menurut Wahiduddin, hasil muzakarah dan rapat koordinasi nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi dan pokok-pokok pikiran MUI yang akan disampaikan dalam KUII VIII sebagai masukan bagi pemerintah.

Dia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan rekomendasi yang berkualitas melalui kehadiran para narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta lembaga negara lainnya. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |