SOLO, iNews.id - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menangkap dua perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Keduanya diamankan di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, , Senin (14/4/2025) pukul 12.30 WIB
Kasat Samapta Polres Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kedua pelaku berinisial NK (20) warga Semarang, dan DP (24) asal Ngawi, Jawa Timur. Keduanya diduga menipu mahasiswi bernama Arlika (20) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga
2 Perempuan Tipu 140 Pencari Kerja di Batam Ditangkap Polisi, Raup Ratusan Juta
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga menipu," ujar Arfian, Selasa (15/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi. Setiba di lokasi, polisi mendapati dua perempuan telah dikerumuni warga.

Baca Juga
Tipu 100 Orang, Pelaku Deepfake Prabowo Kantongi Uang Rp65 Juta
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce. Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta.
Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200.000.

Baca Juga
Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta
Namun setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh. Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku.
Editor: Donald Karouw