SLEMAN, iNews.id - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edy Meiyanto diberhentikan secara tetap dari jabatan dosen. Pemecatan ini setelah terbukti yang bersangkutan melakukan kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi selama 2 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, modus guru besar UGM ini dengan mengajak korban ke rumahnya untuk diskusi, bimbingan tugas akhir hingga kegiatan lomba.

Baca Juga
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Dipecat, Sudah Beraksi 2 Tahun
"Modus yang dilakukan berpura-pura membimbing akademik dan diskusi lomba. Mengajak korban bertemu di luar kampus (rumah pelaku) dan melakukan perbuatan yang di-setting dianggap 'bimbingan'," ujar Sekretaris UGM Andi Sandi, Selasa (8/4/2025).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi dalam rentang waktu akhir 2023 hingga pertengahan 2024. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemecatan sebagai ASN dan guru besar.

Baca Juga
Guru Besar UGM Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Jumlah Korban 13 Mahasiswi
Menurutnya saat ini UGM sedang fokus mendampingi korban. Sebab sebagian korban belum lulus dari kampus.
"Saat ini prioritas utama UGM memberikan pendampingan kepada para korban, mengingat sebagian dari mereka masih berstatus mahasiswa," katanya.

Baca Juga
Modus Oknum TNI AL Perkosa Wartawati Juwita, Minta Dipesankan Kamar Hotel Usai Latihan MMA
Selain itu UGM kini sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan sebagai ASN. UGM segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI).
Andi menegaskan pemeriksaan ini fokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.

Baca Juga
Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri
“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” katanya.
Editor: Donald Karouw