Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master

15 hours ago 4

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan.

iNews Media Group)

Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 

15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan 

pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta 

menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank

sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena 

memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, 

serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

"Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master 

Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)," tutur Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari Rabu (28/1/2025).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |