Jakarta -
Pemerintah masih harus menyelesaikan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di kawasan Papua. Proyek-proyek ini juga akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang kabarnya akan ditugaskan untuk menangani masalah di kawasan paling timur Indonesia itu.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut, ada dua proyek besar yang saat ini menjadi prioritas pembangunan, antara lain Jalan Trans Papua dan penataan kawasan pusat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"Prioritas Trans Papua, satu-satu (penyelesaian ruasnya bertahap), terus Daerah Otonomi Baru Papua," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek Jalan Trans Papua merupakan PR besar sejak pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketika dicanangkan, jalan ini memiliki panjang total 3.535 Km yang terbagi ke dua provinsi antara lain Provinsi Papua 2.465 Km dan Papua Barat 1.070 Km.
Pembangunannya selama ini menemui tantangan dari sisi keamanan akibat medan yang berat hingga intervensi dari KKB. Akibatnya, target penyelesaiannya pun terus molor, dari yang sempat ditargetkan rampung 2017, 2019, hingga 2024.
"Trans Papua harus diselesaikan itu, kalau nggak Papua nggak nyambung. Tapi mungkin tahun ini belum fully nyambung," ujarnya.
Sementara untuk proyek DOB Papua sendiri, diperlukan selaras dengan pemekaran wilayah menjadi empat provinsi yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dalam pagu tahun anggaran 2026, proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,77 triliun.
Dody mengatakan, kedua proyek besar itu hingga saat ini masih terus berjalan secara paralel. Begitu pula dengan proyek-proyek lainnya di Papua, seperti pembangunan irigasi hingga cetak sawah yang masuk ke dalam rangkaian dukungan untuk visi swasembada pangan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, tercatat ada sejumlah proyek prioritas yang akan digarap di Papua.
Namun demikian, proyek-proyek ini dominannya mengarah pada program swasembada pangan dan energi. Salah satunya, ada proyek prioritas utama yakni Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung Pangan Papua Selatan.
Selain itu, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) juga tercatat akan dikembangkan di Papua. Misalnya, ada proyek bioetanol berbasis tebu di Papua Selatan. Lalu ada juga program hilirisasi sagu, singkong, dan ubi jalar di Papua, serta program hilirisasi kelapa sawit, kelapa, rumput laut di Papua dan Papua Barat.
Kemudian ada juga program hilirisasi nikel, timah bauksit, dan tembaga di Papua Tengah. Ada juga Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS di Papua Barat, serta Kawasan Industri Fakfak di Papua Barat.
Dalam dokumen tersebut, juga tercatat tentang proyek penataan kawasan pusat DOB Papua sebagai salah satu indikasi PSN. Namun demikian, tidak tercantum proyek Jalan Trans Papua sebagai indikasi PSN. Namun peningkatan akses masuk ke dalam salah satu strategi menggenjot ekonomi Papua.
Sebagai informasi, kabar Wapres Gibran Rakabuming Raka akan mendapat penugasan ke Papua mulanya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, pemerintah beberapa waktu terakhir tengah mendiskusikan strategi pembangunan Papua.
"Concern pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus, Presiden (Prabowo) kepada Wakil Presiden (Gibran) untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril dalam Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, dikutip dari YouTube Komnas HAM, Rabu (9/7/2025).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut menyangkut hal ini, Yusril menjelaskan, Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua bukan dari Presiden. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025), dikutip dari detikNews.
(shc/rrd)