REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gugatan terhadap enam perusahaan terkait banjir di Sumatera Utara. Ini menunjukkan pemerintah tidak akan menoleransi perusak lingkungan dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, serta rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.
Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (15/1/2026) secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178.481.212.250 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Menteri Hanif menegaskan, pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar. “Kami memegang teguh prinsip pencemar membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Hanif.
sumber : Antara
.png)
2 hours ago
2















































