Mensos menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) lagi pada 2025. Hal itu sejalan dengan penerapan sistem satu data.
Mensos Sebut PNS Tak Akan Menerima Bansos Mulai 2025. (Foto: Binti/MNC Media)
IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) lagi pada 2025. Hal itu sejalan dengan penerapan sistem satu data pada tahun depan.
Berdasarkan data Kementerian Sosial pada 2021, sebanyak 31.624 PNS yang terdiri dari 28.965 PNS aktif dan sisanya pensiunan menerima bansos. Padahal mereka tidak boleh menerima bansos karena pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
PNS juga tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga, PNS yang terbukti menerima bansos akan menerima sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Otomatis akan tertolak. Karena ini sudah padan dengan NIK juga. Jadi akan tertolak dengan sendirinya. Kemudian yang kedua kan sudah bisa sudah bisa dilakukan rekonsiliasi dengan data-data yang lain. Jadi otomatis Insya Allah nanti akan tertolak,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Gus Ipul menambahkan kemungkinan kesalahan dalam sistem satu data sangat kecil, sekitar 0-1 persen. Meski demikian, mekanisme penyaringan data tetap disediakan.
Jika ada kesalahan data, lanjutnya, pemerintah menyediakan dua jalur pengaduan. Jalur formal dapat dilakukan melalui pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial (Dinsos), Bupati atau Walikota, dan akhirnya ke Kementerian Sosial (Kemensos) lewat Pusdatin.
“Jalur yang kedua jalur partisipasi. Di mana masyarakat bisa buka cek bansos, kemudian di sana ada usul sanggah, dengan melampirkan beberapa hal yang penting untuk menjadi penggiat dari usul maupun sanggahnya itu. Insya Allah nanti akan kita tindak lanjuti,” tambah Gus Ipul.
Gus Ipul pun memastikan bahwa data terbaru akan diperbarui secara berkala, baik setiap tiga bulan atau enam bulan. Data yang diperoleh akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi sebelum dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk langkah lebih lanjut.
“Data-data terbaru yang kita dapat itu akan kita teruskan ke BPS untuk dicek kembali, setelah itu baru kembali ke kami lagi. Jadi Insya Allah nanti akan ada prosedur yang kita gunakan, sehingga data-data yang ada itu, kita bisa antisipasi dinamikanya,” ujarnya.
(Febrina Ratna)