Menpan RB masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Perpres dari Prabowo. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rini menegaskan proses pemindahan ASN ke IKN akan diatur melalui Perpres, yang saat ini masih menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo.
“Kita kan nunggu, Perpres-nya kan belum ditandatangani oleh Presiden, Perpres pemindahannya, jadi kita juga menunggu arahan dari (Presiden),” ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).
Selain itu, lanjutnya, proses pemindahan ASN ke IKN membutuhkan waktu. Sebab, adanya perubahan struktur kementerian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kan Kementeriannya baru, desainnya juga tentunya kan berbeda. Kemarin 34 Kementerian, sekarang jadi 48 Kementerian. Nah kalau kemarin kan tower-towernya sudah didesain 34 Kementerian, kemudian orang-orangnya juga yang mau berpindah juga kita sudah punya datanya,” tutur dia.
Menurut Rini, perpindahan ASN ke IKN bukan hanya soal memindahkan fisik pegawai, tetapi juga terkait penataan jabatan di kementerian baru.