Menaker Targetkan Pencairan JKP, JHT, dan JKN Mantan Pekerja Sritex (SRIL) Cair Sebelum Lebaran

19 hours ago 4

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan uang manfaat JKP, JKN, dan JHT korban PHK Sritex bisa dicairkan sebelum Lebaran 2025.

Menaker Targetkan Pencairan JKP, JHT, dan JKN Mantan Pekerja Sritex (SRIL) Cair Sebelum Lebaran. (Foto MNC Media)

Menaker Targetkan Pencairan JKP, JHT, dan JKN Mantan Pekerja Sritex (SRIL) Cair Sebelum Lebaran. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan uang manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan uang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) korban PHK Sritex bisa dicairkan sebelum Lebaran 2025.

Yassierli menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan kelengkapan dokumen para pekerja korban PHK Sritex Group bersama dengan BJPS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan sebelum pembayaran klaim tersebut.

"Kemudian JHT, ini yang kemudian sekarang kita upayakan bersama, kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idul Fitri, dengan jumlah yang signifikan," ujarnya dalam Raker bersama Komisi Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menaker menjelaskan, saat ini pihaknya melalui Satgas PHK Sritex di Solo juga tengah membantu percepatan untuk pengumpulan dokumen administrasi para pekerja korban PHK Sritex. Pengumpulan dokumen itu ditargetkan bisa rampung pada pekan ini.

Halaman : 1 2

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |