Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR 2025.
Menaker Buka Posko THR 2025, Terima Konsultasi hingga Pengaduan Pekerja. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR 2025.
"Pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (11/2025).
Dia pun mengimbau setiap daerah juga mendirikan posko serupa untuk pengaduan THR.
Pada kesempatan itu, Yassierli menegaskan THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di