REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Erlangga Hendratono, Analis Hukum, Kementerian HAM
ATAP ruang itu tampak masih rusak. Di pojok-pojok ruangan, masih tersimpan sejumlah alat bangunan. Bunyi-bunyi proses renovasi terdengar di sana-sini. Beberapa pegawai berseragam rapi mengurus berkas-berkas administrasi, sementara sebagian lainnya mempersiapkan agenda diseminasi.
Ruangan yang sedang berbenah itu ternyata menyimpan cerita tentang sebuah awal. Berdasarkan penuturan pegawai setempat, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur baru-baru ini memperoleh 'syafaat'.
Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kantor wilayah dipinjami bangunan yang sebelumnya tidak digunakan, yakni rumah dinas Wakil Gubernur. Bangunan tersebut kemudian direnovasi agar layak menjadi ruang kerja.
Rumah dinas yang disulap jadi kantor ini adalah simbol dari sebuah fase transisi. Ia menjadi potret satu dari dua puluh Kantor Wilayah Kementerian HAM yang dibentuk setelah kementerian ini berdiri pada penghujung 2024.
Dengan sekitar 1.300-an pegawai yang tersebar dari pusat hingga daerah, Kementerian HAM memang tampak "kecil" jika disandingkan dengan raksasa birokrasi lainnya. Jumlah sumber daya manusia di angka itu pun juga masih jauh dari kata ideal untuk mengemban mandat HAM yang bersifat lintas sektor dan menyentuh seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, di tengah keterbatasan, Kementerian HAM mencoba membangun fondasi kelembagaannya dan penguatan regulasi dalam pembangunan peradaban HAM di Indonesia.
Ekspektasi publik terhadap kementerian ini memang sudah sangat tinggi. Di sisi lain, membangun sebuah institusi baru yang efektif tentu membutuhkan waktu, sumber daya, dan proses penguatan kelembagaan yang tidak sederhana.
Di sinilah letak tantangan gandanya; kementerian baru ini dituntut lincah di luar, sembari memastikan urusan domestiknya beres.
Memaknai Eksistensi Kementerian HAM
Urusan domestik yang sedang dirapikan itu sebenarnya adalah miniatur dari sebuah konsep yang jauh lebih besar. Sebab, dalam rezim HAM, negara selalu diposisikan sebagai aktor utama yang memikul kewajiban HAM (duty bearer).
Pertanyaannya kemudian: siapa sebenarnya yang dimaksud dengan "negara" dalam urusan pelunasan kewajiban ini?
Hukum internasional melihat negara bukan sebagai konsep abstrak yang mengawang-awang, melainkan entitas hukum yang diwakili oleh pemerintahan (government).
Jadi, ketika berbicara soal kewajiban negara di bidang HAM, kita sebenarnya sedang menyoroti bagaimana institusi pemerintahan bekerja sebagai representasi nyata dari negara (state apparatus).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi mengatur bahwa Presidenlah yang memegang kekuasaan pemerintahan. Tentu saja, Presiden tidak bekerja sendirian dalam menjalankan roda pemerintahan, melainkan dibantu oleh menteri-menteri negara yang menyelenggarakan urusan tertentu.
Dalam konteks itulah, pembentukan Kementerian HAM memperoleh justifikasi teoretis dan konstitusional yang kuat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, kementerian baru ini mengemban tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM.
Langkah ini juga selaras dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Perlu digarisbawahi bahwa frasa "terutama pemerintah" menunjukkan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab utama. Lantas, banyak orang bertanya: apa sebenarnya perbedaan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM?
Di sinilah letak keindahan sistem ketatanegaraan kita. Meskipun sama-sama bergerak di bidang HAM, kedua instansi ini memiliki karakter, fungsi, dan dasar legitimasi yang berbeda.
Kementerian HAM berada di dalam cabang eksekutif (government human rights focal point) untuk menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Komnas HAM berdiri tegak di luar struktur tersebut sebagai lembaga penunjang (state auxiliary body) yang bersifat independen.
Ini bukan soal mana lembaga yang lebih penting, melainkan tentang hubungan yang saling melengkapi (complementary institutions).
Kerja-Kerja Kementerian HAM
Belakangan ini, tidak sedikit wartawan yang menanyakan respons Menteri HAM terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM yang menjadi perhatian publik.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
.png)
2 hours ago
2














































