30/12/2024 15:17 WIB
Biaya haji masih bisa untuk ditekan dengan berbagai cara, seperti melakukan penghematan pada sejumlah komponen.
Menag Sebut Biaya Haji Masih Bisa Diturunkan Lagi (FOTO:MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang untuk menurunkan usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, biaya haji masih bisa untuk ditekan dengan berbagai cara, seperti melakukan penghematan pada sejumlah komponen.
"Berusaha melakukan penurunan memang secara signifikan. Melalui penghematan, pembersihan, segala macam cara-cara dan sebagainya," kata Nasaruddin saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
Kendati demikian, Nasaruddin memberi sinyal bahwa pihaknya masih berpeluang untuk merevisi usulan BPIH. "Sebenarnya dari waktu dekat ini kami bisa menyusun ulang angka-angka yang bisa dihold," katanya.
Bila tak bisa direvisi, Nasaruddin menilai, perlu adanya penjelasan biaya haji ke masyarakat. Ia meyakini, masyarakat akan menerima keputusan biaya haji bila ada penjelasan yang baik.
"Masyarakat itu kan sebetulnya kalau diberikan penjelasan, pada umumnya bisa mengerti. Persoalannya kalau kita tidak memberi penjelasan, tiba-tiba seolah-olah dipaksakan, itu misunderstanding antara pemerintah dengan masyarakat itu bisa terjadi," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi'i mengatakan, komposisi BPIH itu tak diatur dalam UU. Untuk itu, ia menilai, usulan BPIH masih bisa berubah dengan komposisi BIPIH 60 persen dan nilai manfaat 40 persen.
"Itu kan bisa selesai ketika komponennya kita pertahankan 60-40 persen. Karena perubahan 60-40 persen ke 70-30 persen ini tidak diatur oleh UU. Jadi saya kira kita sepakatin nanti 60-40 persen, berarti sudah ada penurunan," tutur Romo dalam raker.
(kunthi fahmar sandy)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di