Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp 1

9 hours ago 4

Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pihak pemohon.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (iNews Media Group)

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 (iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.

Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pihak pemohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusannya, Kamis (17/7/2025). 

Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat undang-undang.

"Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab kebijakan redenominasi mata uang Rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon," kata Hakim Enny.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |