Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Kejanggalan dari Eksekusi Lahan Milik JK di Makasar

9 hours ago 4

Nusron Wahid mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar.

Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Kejanggalan dari Eksekusi Lahan Milik JK di Makasar. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/Inews Media Group)

Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Kejanggalan dari Eksekusi Lahan Milik JK di Makasar. (Foto: Iqbal Dwi Purnama/Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar.

Menurut dia, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya telah mengirimkan surat balasan kepada Menteri ATR/BPN terkait kasus tersebut, yang menyatakan bahwa proses eksekusi lahan milik JK tidak melalui proses konstataring atau pengukuran ulang dari lahan yang hendak dieksekusi.

"Surat dari PN menyatakan tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tapi yang jadi pertanyaan, tanah siapa yang dieksekusi kemarin? Karena dalam catatan kami, lokasi NIB itu memang ada tanahnya Pak JK," kata Nusron saat ditemui di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Nusron mengatakan kasus pertanahan yang dialami oleh JK ini tumpang tindih kepemilikan lahan. Ia menjelaskan, JK melalui PT Hadji Kalla telah mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 1996.

Sementara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memiliki bukti kepemilikan serupa yang terbit pada 2002.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |