Mahasiswa Soroti Pelanggaran Eksekusi Lahan di Lenteng Agung Oleh Tentara

7 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi lahan yang dilakukan TNI AD di kawasan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menimbulkan kericuhan pada Rabu (10/6/2026). Pasalnya, warga yang menempati rumah di atas lahan itu masih belum menerima untuk mengosongkan rumah mereka. 

Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Mora, mengatakan upaya pengosongan paksa itu dilakukan sejak Selasa (8/10/2026). Ketika itu, warga sama sekali tidak siap dengan proses eksekusi yang dilakukan oleh tentara.  

"Ada warga yang sakit, ada yang harus digotong keluar. Banyak yang menangis dan berteriak saat pengosongan berlangsung," kata dia kepada Republika, Kamis (11/6/2026). 

Menurut dia, warga meminta tentara untuk menunjukkan surat perintah pengosongan itu. Namun, TNI AD tidak kunjung memberikannya. Selain itu, warga memilih bertahan karena masih ada gugatan yang belum selesai diputuskan di pengadilan. Karenanya, objek sengketa tidak semestinya dieksekusi sebelum adanya putusan pengadilan.

Menurut Mora, sejumlah mahasiswa yang datang berkoordinasi dengan warga dan mendirikan posko bantuan. Namun, sejumlah tentara yang ada tidak mengizinkan pendirian posko itu. 

Tak hanya itu, TNI juga memutus aliran listrik warga di kawasan itu. Padahal, warga memiliki hak untuk mendapatkan aliran listrik. 

"Saya juga mempertanyakan dasar hukum pemutusan listrik tersebut. Dalam aturan yang dijadikan dasar penertiban tidak ada ketentuan mengenai pemutusan listrik. Artinya ada pelanggaran hukum dalam penertiban ini," kata Mora. 

Menurut dia, pihaknya sempat meminta keterangan dari TNI. Dalam pertemuan itu, TNI memberikan dasar hukum penertiban itu, yaitu Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 168 Tahun 2016 dan Permenhan Nomor 13 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa lokasi itu merupakan rumah negara golongan II, yang semestinya dihuni prajurit aktif. 

Padahal, ia menilai, kawasan itu semula adalah gudang yang digunakan oleh prajurit tinggal. Hingga akhirnya, prajurit itu memperbaiki gudang tersebut hingga menjadi rumah hingga hari ini. 

"Artinya, ini bukan rumah dinas, melainkan gudang yang kemudian dijadikan tempat tinggal. Jadi tidak jelas apakah menggunakan SIP (surat izin penggunaan) atau mekanisme lainnya," kata dia. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |