8000 hoki List ID situs Slot Maxwin Japan Terkini Mudah Scatter Online
hoki kilat online Pusat Situs website Slots Gacor Malaysia Terkini Mudah Jackpot Non Stop
1000hoki Agen web Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Mudah Scatter Online
5000 Hoki Online Data Akun server Slots Gacor Vietnam Terbaru Pasti Jackpot Full Online
7000hoki.com Daftar website Slots Maxwin Terpercaya Gampang Lancar Win Full Terus
9000hoki Data Platform situs Slot Maxwin Myanmar Terbaru Mudah Scatter Full Banyak
Situs games Slots Gacor server Singapore Terbaik Mudah Scatter Terus
Idagent138 Daftar Id Slot
Luckygaming138 login Slot Game
Adugaming Slot Game
kiss69 Daftar Akun Slot Terpercaya
Agent188 Daftar Slot Maxwin Online
Moto128 Daftar Id Slot
Betplay138 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Portbet88 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Jfgaming168 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
MasterGaming138 login Id Slot Game Online
Adagaming168 Akun Slot Game Online
Kingbet189 login Id Slot Anti Rungkat Online
Summer138 login Slot Maxwin Online
Evorabid77 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.
MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.
Adapun putusan tertanggal 11 Maret 2025 dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan 'crazy rich' asal Surabaya tersebut.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).
Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang (Persero Tbk (ANTM) atau Antam. Dua lainnya yaitu Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 sebelumnya yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.