MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said

1 day ago 8

8000 hoki List ID situs Slot Maxwin Japan Terkini Mudah Scatter Online

hoki kilat online Pusat Situs website Slots Gacor Malaysia Terkini Mudah Jackpot Non Stop

1000hoki Agen web Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Mudah Scatter Online

5000 Hoki Online Data Akun server Slots Gacor Vietnam Terbaru Pasti Jackpot Full Online

7000hoki.com Daftar website Slots Maxwin Terpercaya Gampang Lancar Win Full Terus

9000hoki Data Platform situs Slot Maxwin Myanmar Terbaru Mudah Scatter Full Banyak

Situs games Slots Gacor server Singapore Terbaik Mudah Scatter Terus

Idagent138 Daftar Id Slot

Luckygaming138 login Slot Game

Adugaming Slot Game

kiss69 Daftar Akun Slot Terpercaya

Agent188 Daftar Slot Maxwin Online

Moto128 Daftar Id Slot

Betplay138 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Portbet88 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Jfgaming168 Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

MasterGaming138 login Id Slot Game Online

Adagaming168 Akun Slot Game Online

Kingbet189 login Id Slot Anti Rungkat Online

Summer138 login Slot Maxwin Online

Evorabid77 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.

 MNC Media)

MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.

Adapun putusan tertanggal 11 Maret 2025 dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan 'crazy rich' asal Surabaya tersebut.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).

Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang (Persero Tbk (ANTM) atau Antam. Dua lainnya yaitu Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 sebelumnya yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |