MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said

1 day ago 7

8000hoki.com Agen web Slots Maxwin Malaysia Terbaik Gampang Lancar Jackpot Banyak

hoki kilat online Daftar website Slots Gacor Philippines Online Pasti Jackpot Full Banyak

1000hoki List Akun situs Slot Gacor Singapore Terpercaya Mudah Menang Full Non Stop

5000hoki Data Agen situs Slots Gacor Philippines Terpercaya Sering Win Full Non Stop

7000 Hoki Online Data Demo website Slot Maxwin China Terkini Pasti Lancar Win Full Banyak

9000 hoki Data Platform server Slots Gacor China Terbaru Sering Win Terus

List Agen situs Slots Maxwin server Philippines Terpercaya Mudah Lancar Scatter Full Non Stop

Idagent138 Akun Slot Anti Rungkad

Luckygaming138 login Akun Slot Game

Adugaming Akun Slot Gacor Terbaik

kiss69 Akun Slot Anti Rungkat Online

Agent188 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

Moto128 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Betplay138 Id Slot Anti Rungkat Online

Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya

Portbet88 login Slot Anti Rungkat

Jfgaming Slot Anti Rungkat Online

Mg138 Akun Slot Terbaik

Adagaming168 Akun Slot Game Online

Kingbet189 login Slot Online

Summer138 Id Slot Game Online

Evorabid77 Id Slot Anti Rungkad Terbaik

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.

 MNC Media)

MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.

Adapun putusan tertanggal 11 Maret 2025 dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan 'crazy rich' asal Surabaya tersebut.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).

Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang (Persero Tbk (ANTM) atau Antam. Dua lainnya yaitu Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 sebelumnya yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |