8000hoki.com Agen web Slots Maxwin Malaysia Terbaik Gampang Lancar Jackpot Banyak
hoki kilat online Daftar website Slots Gacor Philippines Online Pasti Jackpot Full Banyak
1000hoki List Akun situs Slot Gacor Singapore Terpercaya Mudah Menang Full Non Stop
5000hoki Data Agen situs Slots Gacor Philippines Terpercaya Sering Win Full Non Stop
7000 Hoki Online Data Demo website Slot Maxwin China Terkini Pasti Lancar Win Full Banyak
9000 hoki Data Platform server Slots Gacor China Terbaru Sering Win Terus
List Agen situs Slots Maxwin server Philippines Terpercaya Mudah Lancar Scatter Full Non Stop
Idagent138 Akun Slot Anti Rungkad
Luckygaming138 login Akun Slot Game
Adugaming Akun Slot Gacor Terbaik
kiss69 Akun Slot Anti Rungkat Online
Agent188 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online
Moto128 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Betplay138 Id Slot Anti Rungkat Online
Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya
Portbet88 login Slot Anti Rungkat
Jfgaming Slot Anti Rungkat Online
Mg138 Akun Slot Terbaik
Adagaming168 Akun Slot Game Online
Kingbet189 login Slot Online
Summer138 Id Slot Game Online
Evorabid77 Id Slot Anti Rungkad Terbaik
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.
MA Kabulkan PK Antam (ANTM), Gugurkan Hukuman Bayar Rp1 Triliun ke Budi Said. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam dalam kasus melawan Budi Said.
Adapun putusan tertanggal 11 Maret 2025 dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan 'crazy rich' asal Surabaya tersebut.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).
Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang (Persero Tbk (ANTM) atau Antam. Dua lainnya yaitu Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 sebelumnya yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.