Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:54 WIB

Komisi Yudisial (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Depok, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua hakim tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok nonaktif, serta Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok nonaktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan etik oleh KY merupakan bagian dari sinergi antar-lembaga untuk memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum," kata Budi, Jumat (13/3/2026).
Menurut Budi, penegakan hukum yang dilakukan KPK harus berjalan beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap hakim.
"Kerja bersama ini penting agar proses penanganan perkara berjalan komprehensif, baik dari aspek penegakan hukum pidana maupun penegakan kode etik profesi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
5














































