
Komnas HAM (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM. Kesimpulan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan sejak peristiwa pada 12 Maret 2026 silam.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, serangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga memiliki dimensi pelanggaran HAM yang serius.
“Penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan/atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan saat ini terdapat kekhawatiran korban tidak akan memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berjalan. “Dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya lima bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini. Salah satunya adalah dugaan penyiksaan.
“Memenuhi empat unsur penyiksaan, yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” kata Anis.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
1
















































