Tim Okezone
, Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |09:30 WIB

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)
JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi dasar langkah banding perseroan.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan kemungkinan proses hukum berlanjut hingga kasasi dan peninjauan kembali.
Lalu, apa saja kejanggalan yang disoroti MNC?
Pertama, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, justru tidak digugat dalam perkara ini.
Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan malah dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.
Kedua, MNC menilai kewajiban pembayaran sejatinya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
3 hours ago
1
















































