KPK Tangkap Tangan Lima Pegawai BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

6 days ago 17

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikandangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Operasi senyap tersebut ialah pengembangan kasus Bupati Muara Enim Edison yang sudah ditahan KPK.

"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (10/6/2026).

Lewat OTT ini, KPK menyebut total ada sebelas orang yang ditangkap dari kasus Muara Enim. Tapi hanya lima orang yang baru ditangkap hari ini dari unsur BPK. Enam pihak sisanya sudah diringkus dalam OTT awal.

"Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Budi.

KPK masih merahasiakan identitas beserta peran insan BPK yang terjaring OTT. KPK memastikan para pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK terkait pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang kemarin sudah kami jelaskan,” ujar Budi.

KPK sudah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek bersama tiga orang lainnya. Keputusan itu diambil KPK karena sudah mengantongi alat bukti yang memadai.

Edison semula terjaring OTT sehari sebelumnya oleh KPK bersama tersangka lain. Berikutnya Edison digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan kemarin.

Keempat tersangka yaitu Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, ADI TRIYADI (AD) selaku orang kepercayaan atau keponakan EDS, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan RSH diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terhadap CRH diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |