KPK menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen senilai Rp22 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
KPK Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Rorotan (foto ist)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang dengan luas tanah 11.000 meter persegi. Sedangkan untuk apartemen, berada di Jakarta Selatan.
Menurutnya, aset-aset tersebut merupakan milik dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).
Kerugian Negara Rp223 Miliar
KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi di Rorotan mencapai Rp223.852.761.192 (Rp223,85 miliar).