KPK mencatat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara mencapai Rp1.531 triliun sepanjang 2025.
![]()
KPK Kembalikan Aset Rp1.531 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025. (Foto: Ilustrasi)
IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara mencapai Rp1.531 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut menegaskan peran pemulihan aset sebagai salah satu kontribusi nyata pemberantasan korupsi terhadap penguatan keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengembalian aset menjadi fokus utama lembaga antirasuah dalam memastikan hasil penindakan korupsi memberikan manfaat langsung bagi negara. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah berhasil dikembalikan sepanjang 2025 mencapai Rp1,531 triliun,” ujar Setyo.
Menurutnya, aset recovery merupakan bentuk sumbangsih konkret pemberantasan korupsi terhadap pemasukan negara. Oleh karena itu, KPK terus mengoptimalkan berbagai instrumen pemulihan aset agar nilai ekonomisnya dapat dimaksimalkan.
“Kami meningkatkan upaya asset tracing, penagihan uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar tetap terjaga nilai ekonomisnya,” kata Setyo.
.png)
7 hours ago
2













































