REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi. Lembaga tersebut diproyeksikan menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76 ribu unit dan tersebar di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP Machmud menegaskan, LPH yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis, tidak hanya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih mudah dan pasti dalam memperoleh sertifikat halal, tetapi juga bagi industri besar sektor kelautan dan perikanan.
“LPH yang kami miliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi,” ujar Machmud melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/1/2026) lalu.
Machmud memastikan, LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
“Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan mutu produk sekaligus menambah daya saing di pasar domestik maupun global,” kata Machmud.
Senada, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyebut, LPH di lembaganya menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan secara profesional, kredibel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai unit kerja di bawah Ditjen PDS, LPH BBP3KP didukung sumber daya auditor halal yang kompeten, laboratorium pengujian terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.
“Hal ini menjadikan LPH BBP3KP memiliki keunggulan dalam memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, serta potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan,” ujar Rahmadi.
Dalam memberikan pelayanan, Rahmadi menjamin komitmen LPH BBP3KP yang berpegang pada prinsip akurasi, transparansi, dan ketepatan waktu, sekaligus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ia menegaskan, LPH BBP3KP tidak hanya berperan sebagai pemeriksa, tetapi juga mitra pembinaan bagi pelaku usaha.
“Kami berkomitmen menjadi mitra penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan,” sambung Rahmadi.
Sebagai informasi, pada 7 Januari 2026 telah dilakukan penandatanganan naskah kerja sama antara KKP dan BPJPH. Pada momen tersebut, KKP menerima Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kolaborasi multipihak ini merupakan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, sinergi KKP dan BPJPH akan menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem produk halal nasional yang mampu menjawab tuntutan konsumen dan memperluas pasar ekspor. Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat kelautan dan perikanan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk perikanan dan kelautan halal unggul di tingkat global.
.png)
1 hour ago
1















































