Ketua KPK: Hampir Rp 100 Miliar Dikembalikan Terkait Kasus Kuota Haji

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang menyangkut perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK masih menutup rapat total uang yang sudah dikembalikan itu. 

Walau demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto membocorkan uang itu hampir di angka seratusan miliar rupiah.  "Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu," kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

Setyo enggan merinci pihak mana saja yang sudah mengembalikan uang di perkara kuota haji. Setyo beralasan tak memantau detail tiap nama itu. 

"Saya tidak terinformasi secara detail, saya yang, informasi yang detail karena saya lihat dari media juga banyak yang mempublikasikan secara aktif ya yang inisial K itu, yang lain-lain saya belum terinformasi," ujar Setyo. 

Selain itu, Setyo menegaskan anak buahnya akan terus memburu harta berkaitan kasus kuota haji. Tujuannya guna memaksimalkan pemulihan aset yang dapat kembali ke kantong negara. 

"Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin gitu oke," ujar Setyo. 

Diketahui, Bos travel haji Uhud Tour Khalid Basalamah sudah lebih dulu mengembalikan uang ke KPK di perkara ini. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |