Kerja di Luar Negeri, Bayar Pajak di Mana?

5 hours ago 4

Image NAJWA WIHARYANA

Politik | 2026-06-29 19:06:27

Saat ini, kerja gak harus selalu harus berada di tempat yang sama dengan perusahaan. Perkembangan teknologi mendorong seseorang bisa bekerja untuk perusahaan luar negeri, menjadi freelancer internasional, atau mendapatkan penghasilan dari berbagai negara. Tapi, kalo dapat penghasilan dari luar negeri, sebenarnya pajaknya harus dibayar di negara mana sih?

Nah, jawabannya berkaitan sama konsep perpajakan internasional, khususnya mengenai pajak berganda. Pajak berganda terjadi ketika satu penghasilan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara atau lebih. Misalnya, seseorang yang tinggal di Indonesia memperoleh penghasilan dari perusahaan di luar negeri. Negara tempat perusahaan berada mengenakan pajak karena penghasilan berasal dari sana, sementara Indonesia juga dapat mengenakan pajak karena orang tersebut merupakan wajib pajak Indonesia.

Sumber: Pajak.go.id

Ini bisa jadi masalah pajak berganda karena semakin banyak aktivitas ekonomi yang melewati batas negara. Jika tidak diatur dengan baik, wajib pajak dapat merasa terbebani karena harus membayar pajak lebih dari satu kali atas penghasilan yang sama.

Untuk mengatasi masalah tersebut, negara-negara membuat kerja sama melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini bertujuan menentukan negara mana yang memiliki hak untuk memungut pajak atau memberikan keringanan pajak agar tidak terjadi pemajakan berulang. Dengan adanya aturan tersebut, kegiatan ekonomi antarnegara dapat berjalan lebih adil dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Namun, pemahaman mengenai pajak internasional masih menjadi hal yang kurang dikenal oleh banyak masyarakat. Padahal, semakin banyak generasi muda yang bekerja secara digital, menerima pendapatan dari luar negeri, atau menjalankan bisnis global. Pengetahuan tentang pajak tidak hanya penting bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi individu yang mulai memiliki penghasilan lintas negara.

Pada akhirnya, pajak berganda menunjukkan bahwa dunia yang semakin terhubung membutuhkan sistem perpajakan yang juga mampu beradaptasi. Pajak bukan hanya tentang membayar kewajiban, tetapi juga tentang bagaimana negara bekerja sama menciptakan aturan yang adil di tengah perkembangan ekonomi global.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |