Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Kemnaker Sebut Usia Pensiun Pekerja Bisa Naik Jadi 65 Tahun di 2043, Begini Hitungannya. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, jika mengacu pada aturan tersebut, maka batasan usia pensiun pekerja menjadi 65 tahun pada 2043.
"Usia pensiun pekerja pada 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sunardi juga menegaskan, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.