Kemnaker Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja, Apa Saja?

7 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram resminya (@kemnaker), Sabtu (26/4/2025).

Untuk program JKK, melalui kebijakan ini cakupan risiko yang ditanggung menjadi semakin luas meliputi kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja. Di mana hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian dan visum dokter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan sampai dengan disimpulkan sebagai KK/PAK atau bukan KK/bukan PAK," terangnya.

Sementara untuk program JKM, melalui kebijakan ini pemerintah dapat memberikan kepastian manfaat Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang baru daftar. Walaupun yang bersangkutan tetap harus memenuhi persyaratan yang ada.

Sementara untuk pekerjaan yang memiliki dua pemberi kerja, dapat dua manfaat JKM jika dua-duanya bayar iuran program. Tapi biaya pemakaman tetap dibayar satu kali saja.

"Harus memiliki masa iuran dan masa kepesertaan 3 bulan untuk dapat manfaat penuh. Kurang dari 3 bulan? Masih dapat biaya pemakaman," papar Kemnaker.

Terakhir melalui penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ini, syarat umum anak penerima beasiswa menjadi lebih fleksibel. Di mana sebelumnya yang berhak menerima beasiswa pendidikan ini hanya mereka yang masih dalam usia sekolah, belum 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

Tapi kini yang bersangkutan tetap bisa dapat beasiswa meskipun sudah bekerja asalkan:

- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah untuk jangka waktu paling lama 6 bulan berturut-turut

- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (contoh Ojek Online)

- Dalam status magang.

(igo/eds)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |