Kemensos Luncurkan Aplikasi Permudah Izin Donasi dan Undian Berhadiah

17 hours ago 1

Penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) atau donasi juga undian gratis berhadiah (UGB) kini bisa memproses perizinan yang lebih mudah dan cepat.

 Arsip)

Ilustrasi aplikasi penggalangan dana atau donasi. (Foto: Arsip)

IDXChannel – Penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) atau donasi juga undian gratis berhadiah (UGB) kini bisa memproses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Kemudahan itu bisa terwujud melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dirancang Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, aplikasi itu diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat. Menurut dia, penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.

“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Ipul itu di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu (28/11/2024).

Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.

Laporan yang dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan  di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas.

Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10 persen kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial.

Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi. Oleh karena itu, Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.

“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujarnya.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |