Kemenhub belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines, yang dikabarkan segera beroperasi di Indonesia.
Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru asal Singapura, Indonesia Airlines, yang dikabarkan segera beroperasi di Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu, memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia harus memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (10/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, penyelenggara angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ Air Operator Certificate (AOC) sesuai PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," kata dia.